Desa Berembeng

Kec. Selemadeg
Kab. TABANAN - BALI

Info
* SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BEREMBENG, KEC. SELEMADENG - KAB. TABANAN - BALI DENGAN MEWUJUDKAN DESA YANG SANTI (SEHAT, AMAN, TRANSPARAN DAN INOVATIF) *

Artikel

MUSRENBANGDESA BEREMBENG

I WAYAN WIKAN DIANA

13 September 2024

44 Kali dibuka

Berembeng,13 September 2024

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Sambangan, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Dinas PMD Kecamatan. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Perbekel Desa Berembeng, dan juga dihadiri oleh BPD Desa Sambangan, Perangkat Desa Berembeng, Kader Kesehatan Berembeng, Bendesa Adat se-Desa Berembeng, serta Pekaseh se- Desa Berembeng, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini  bersumber dari APBDESA Tahun 2024

Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu 

  1. Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025.
  2. Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024
  3. Pemilihan dan penetapan delegasi desa

Komentar yang terbit pada artikel "MUSRENBANGDESA BEREMBENG"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Perbekel

I NYOMAN WIDASTRA

Sekretaris Desa

I KETUT SUDERU

Kaur TU dan Umum

SILUH PUTU SUKARIASIH

Kaur Keuangan

NI WAYAN PURNIATI

Kaur Perencanaan

I WAYAN WIKAN DIANA

Kasi Kesejahteraan

NI MADE SUPARTI

Kasi Pelayanan

NI MADE SUDIATMI

Kasi Pemerintahan

I NYOMAN SUKARMAYASA

Kawil Berembeng

I MADE YUDHA ANDREASTIKA

Kawil Gablogan

I MADE SUAMA

Kawil Cekik

I KETUT DARMAWAN

Kawil Bebali

I WAYAN RIANA

Kawil Bebali Kelod

I MADE DADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Berembeng

Kecamatan Selemadeg, Kabupaten TABANAN, BALI

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 13:30:00
Selasa 08:00:00 13:30:00
Rabu 08:00:00 13:30:00
Kamis 08:00:00 13:30:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:625
Kemarin:699
Total:22.222
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.172
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.978.611.800,00Rp 1.668.180.003,14

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.013.367.191,76Rp 1.470.550.780,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 34.755.391,76Rp 179.059.591,76

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.128.800,00Rp 4.128.800,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 889.289.000,00Rp 889.289.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 202.545.000,00Rp 85.717.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 617.549.000,00Rp 514.620.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 109.500.000,00Rp 47.700.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 150.600.000,00Rp 121.650.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 5.075.203,14

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 917.378.552,76Rp 699.133.070,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 772.841.839,00Rp 575.602.710,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 134.432.800,00Rp 84.265.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 83.905.000,00Rp 35.650.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.809.000,00Rp 75.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.523135550196288
Longitude:115.02864807838705

Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten TABANAN - BALI

Buka Peta

Wilayah Desa