Transparansi Tata Kelola: Sosialisasi Perekrutan Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Bebali Kelod
Berembeng, 27 September 2025, Pemerintah Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan penting sebagai wujud transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Bertempat di Balai Banjar Bebali Kelod, digelar Sosialisasi Perekrutan Kepala Kewilayahan (Kelian Banjar Dinas) Banjar Dinas Bebali Kelod. Acara ini menandai dimulainya proses penjaringan dan penyaringan calon pemimpin wilayah yang baru, sebagai upaya mengisi kekosongan jabatan atau menyelenggarakan regenerasi kepemimpinan di tingkat banjar dinas.
Mengundang Partisipasi Terbaik Warga
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Perbekel (Kepala Desa) Berembeng, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta seluruh warga Banjar Dinas Bebali Kelod yang memiliki hak pilih dan potensi untuk menjadi calon. Tujuannya jelas: untuk menjamin proses perekrutan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Bapak Perbekel Desa Berembeng menyampaikan bahwa Kepala Kewilayahan (Kelian Banjar Dinas) memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Perbekel. Tugas utamanya adalah membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayahnya.
"Jabatan Kelian Banjar Dinas adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, kita membutuhkan figur yang berintegritas, cakap, dan memiliki komitmen tinggi untuk melayani masyarakat. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan semua warga mengetahui dan memahami proses serta persyaratannya," ujar Bapak Perbekel I Nyoman Widastra.
Pemaparan Tahapan dan Persyaratan Calon
Bagian inti dari sosialisasi adalah pemaparan rinci mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran calon Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Bebali Kelod. Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang telah dibentuk memaparkan poin-poin krusial yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, di antaranya:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun (sesuai Peraturan Daerah/Desa yang berlaku).
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
- Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Banjar Dinas Bebali Kelod minimal 1 tahun (atau sesuai aturan).
- Mampu mengoprasikan perangkat komputer.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau tidak dicabut hak pilihnya.
Tahapan Seleksi:
Tim juga menjelaskan alur seleksi yang biasanya mencakup:
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: Pembukaan waktu pendaftaran bagi calon.
- Penelitian Berkas Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon.
- Ujian Seleksi: Meliputi tes tertulis mengenai pengetahuan umum pemerintahan, desa, dan kewilayahan,tes komputer menguasai microsoft excel dan microsoft word, serta tes wawancara untuk menggali potensi kepemimpinan dan komitmen.
- Penetapan dan Pelantikan: Calon dengan nilai terbaik akan ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Bebali Kelod yang baru.
Sesi Tanya Jawab: Mendorong Partisipasi Aktif
Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pertanyaan mengenai detail persyaratan, jadwal seleksi, hingga tugas dan fungsi spesifik Kelian Banjar Dinas. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat Bebali Kelod terhadap kualitas kepemimpinan di wilayah mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Berembeng berharap dapat menjaring calon-calon terbaik yang siap mengemban amanah masyarakat dan melanjutkan program pembangunan di Banjar Dinas Bebali Kelod, sehingga tercipta Banjar Dinas yang semakin maju, tertib, dan sejahtera. Proses ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintahan desa dan masyarakat dalam semangat gotong royong menuju Desa Berembeng yang lebih baik.