Prioritas Pembangunan Desa Berembeng: BPD Gelar Musdes Penetapan Perubahan APBDesa 2025
Berembeng (16/10/2025) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, hari ini menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di kantor Perbekel Desa Berembeng. Musdes ini memiliki agenda penting, yaitu pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Perubahan APBDesa ini dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan keuangan desa dengan dinamika kebutuhan dan penerimaan dana yang baru. Terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi revisi anggaran ini:
- Penambahan Pendapatan Desa dari Sumber Baru
Pemerintah Desa Berembeng mencatat adanya penambahan signifikan pada sisi pendapatan, yang bersumber dari dua pos utama:
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Tabanan: Dana BKK ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai kegiatan honor pendataan dan penginputan Data Desa Presisi (DDP). Program DDP merupakan inisiatif strategis untuk menghasilkan data tunggal desa yang akurat dan terperinci, menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
- Pendapatan Lain-Lain yang Sah (BHP/BHR Triwulan IV Tahun Anggaran 2024): Adanya penerimaan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) dari Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk triwulan IV tahun anggaran sebelumnya. Dana sisa lebih ini diputuskan untuk digunakan secara prioritas pada kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier, guna mendukung sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Desa Berembeng.
- Pergeseran Anggaran Internal (Refocusing)
Selain penambahan pendapatan, Musdes juga membahas pergeseran anggaran internal untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana. Pergeseran ini mencakup penyesuaian pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak ke pos-pos yang lebih membutuhkan, seiring dengan perkembangan pelaksanaan program kerja desa selama tahun berjalan.
Ketua BPD Desa Berembeng, dalam pembukaannya, menyampaikan bahwa Musdes ini adalah manifestasi dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. "Perubahan APBDesa ini harus dipahami bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Setiap rupiah yang masuk dan keluar, termasuk dari BKK dan BHP/BHR, harus kita pastikan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan dan kebutuhan riil warga desa," tegasnya.
Perbekel Desa Berembeng menambahkan bahwa penetapan Perubahan APBDesa yang baru ini akan memberikan kepastian hukum dan payung anggaran bagi program-program mendesak yang belum terakomodasi di APBDesa awal, terutama yang berkaitan dengan data akurat dan infrastruktur pertanian.
Setelah melalui proses pembahasan yang konstruktif dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, BPD Desa Berembeng secara resmi menetapkan Raperdes Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program prioritas hingga akhir tahun anggaran 2025, demi tercapainya Desa Berembeng yang lebih maju dan sejahtera.