Musdesus Berembeng Sepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
TABANAN, BALI – Semangat gotong royong dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali,Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada tanggal 7 mei 2025. Acara penting ini menghasilkan kesepakatan bulat untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih Berembeng.
Musdesus yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab.Tabanan,Sekcam Selemadeg, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pekaseh,Bendesa Adat,dan Tokoh Masyarakat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih.
Perbekel Desa Berembeng, I NYOMAN WIDASTRA dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa secara kolektif. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri PDTT dan Bapak Menteri Koperasi, kita berupaya untuk menghadirkan wadah ekonomi yang berkeadilan, di mana seluruh anggota dapat merasakan manfaatnya secara langsung," ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memajukan koperasi ini.
Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan,yang turut hadir dalam Musdesus, memberikan penjelasan detail mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan koperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Beliau mengapresiasi inisiatif Desa Berembeng dalam merespons kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. "Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat," katanya.
Adapun beberapa poin penting yang disepakati dalam Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berembeng antara lain:
- Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Berembeng
- Wilayah Keanggotaan: Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan
- Tujuan Pembentukan: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota pada khususnya dan masyarakat Desa Berembeng pada umumnya melalui usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
- Jenis Usaha Koperasi:Mayoritas peserta musyawarah sepakat agar koperasi fokus pada beberapa sektor unggulan desa, seperti pertanian (pemasaran hasil panen, penyediaan sarana produksi), kerajinan lokal, dan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
- Struktur Organisasi dan Kepengurusan:Musyawarah juga membahas secara garis besar struktur organisasi koperasi dan mekanisme pemilihan pengurus yang transparan dan akuntabel.
- Modal Awal dan Keanggotaan:Sosialisasi terkait potensi modal awal koperasi melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta mekanisme pendaftaran anggota, juga menjadi bagian penting dalam musyawarah.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART):Tim perumus yang dibentuk akan segera menyusun draf AD/ART koperasi yang akan dibahas dan disahkan pada musyawarah berikutnya.
Dengan semangat kebersamaan dan dukungan dari seluruh masyarakat, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berembeng diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan dan kesejahteraan Desa Berembeng. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang modern, profesional, dan berdaya saing.