Maklumat Pelayanan Informasi

24 14-1
I WAYAN WIKAN DIANA
Dibaca 72 Kali
Maklumat Pelayanan Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu sesuai dengan SOP yang ada;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah, aman dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Merespons dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;

Berembeng, 15 Nopember 2024

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pemerintah Desa Berembeng Kec. Selemadeg Kab. Tabanan