Desa Berembeng
Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan
Pemerintah Desa Berembeng Membuka Pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Berembeng – Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Desa Berembeng membuka pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas kependudukan secara aman, praktis, dan mudah digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
Pelayanan pendaftaran IKD dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Berembeng dengan jadwal sebagai berikut:
-
Hari: Senin – Jumat
-
Waktu: Pukul 08.30 WITA – 12.00 WITA
Masyarakat diimbau untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta telepon genggam (smartphone) berbasis Android atau iOS yang akan digunakan untuk aktivasi aplikasi IKD. Petugas akan membantu proses pendaftaran dan aktivasi hingga selesai.
Melalui layanan ini, Pemerintah Desa Berembeng berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan modern.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pendaftaran IKD, masyarakat dapat langsung menghubungi atau datang ke Kantor Perbekel Desa Berembeng pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
