Musyawarah Desa Berembeng Penetapan APBDesa 2025
Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali, telah melaksanakan Musyawarah Desa pada tanggal 30 Desember 2024. Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun anggaran 2025.
Musyawarah Desa tentang pembahasan dan penetapan APBDesa tahun anggaran 2025.APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat rincian pendapatan dan belanja desa untuk periode satu tahun.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Desa Berembeng, antara lain:
- Perangkat Desa Berembeng (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan jajaran staf)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Perwakilan tokoh masyarakat
- Perwakilan lembaga-lembaga desa (LPM, PKK, Karang Taruna, dll.)
- Perwakilan unsur masyarakat lainnya
Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024.
Lokasi pelaksanaan Musyawarah Desa bertempat di Kantor Perbekel Desa berembeng
Musyawarah Desa ini diselenggarakan dengan tujuan:
- Membahas dan menyepakati APBDesa tahun anggaran 2025.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Memastikan penggunaan anggaran desa yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah Desa dilaksanakan melalui mekanisme diskusi dan musyawarah mufakat. Prosesnya kemungkinan meliputi:
- Penyampaian APBDesa oleh perangkat desa.
- Sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta musyawarah.
- Pengambilan keputusan dan penetapan APBDesa.
- Penandatanganan berita acara musyawarah.