Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab.Tabanan dengan dihadiri 2 (dua) Desa,Desa Berembeng dan Desa Antap.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa secara efektif dan efisien serta mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu menyamakan persepsi terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara umum dan pengelolaan keuangan desa khususnya
Uapaya penguatan instansi terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa (mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelaporan dan pertanggungjawaban). Sementara itu terdapat perbedaan persepsi pemahaman terhadap peraturan Perundang-undangan yang yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa. Seperti dalam penyusunan APBDes terkadang terdapat perbedaan dalam hal pembinaan baik yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan evaluasi APBDes oleh Kecamatan. Sedangkan dalam hal pengawasan juga terkadang dapat perbedaan pemahaman yang dilakukan oleh inspektorat, DPMD dan Kecamatan sehingga desa merasakan dilema dalam pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait, selain itu ada beberapa permasalahan yang terjadi di desa yang penyelesaiannya terkadang melalui tahapan dari Pembina tingkat kecamatan, DPMD dan Inspektorat
Komentar yang terbit pada artikel "Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Desa"