Permohonan Informasi Publik

24 14-1
I WAYAN WIKAN DIANA
Dibaca 90 Kali
Permohonan Informasi Publik

LANGKAH 1

Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik

LANGKAH 2

Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.

LANGKAH 3

Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.

LANGKAH 4

Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.

DOKUMEN :

SOP Permohonan Informasi Publik

 download 

Dokumen Lampiran

Formulir Informasi Publik

 download