Desa Berembeng
Kecamatan Selemadeg, Kabupaten TABANAN
Mengawal Mandiri Ekonomi Desa Musdesus KDMP Berembeng Sepakati Pinjaman Himbara Rp 50 Juta untuk Tiga Sektor Unggulan
Desa Berembeng,16 Desember 2025 – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Berembeng hari ini sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan dan menyetujui pengajuan pinjaman modal usaha ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pinjaman ini difokuskan untuk memperkuat tiga pilar ekonomi utama desa: sektor pertanian, perdagangan, dan jasa.
Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KDMP, tokoh masyarakat, serta perwakilan anggota KDMP dari masing-masing sektor usaha.
Penguatan Tiga Sektor Unggulan
Ketua KDMP Desa Berembeng, Bapak Sudiro, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pinjaman Rp 50 Juta ini akan dialokasikan secara proporsional untuk menjadi modal bergulir bagi unit usaha KDMP.
- Sektor Pertanian (Unit Usaha Sarana Produksi Tani)
- Alokasi Modal: Rp 20.000.000,-
- Penggunaan: Modal ini akan digunakan untuk pengadaan pupuk, bibit unggul, dan obat-obatan pertanian yang akan dijual kepada petani anggota KDMP dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan tengkulak. Tujuannya adalah memutus rantai pasok yang panjang dan menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian.
- Sektor Perdagangan (Unit Usaha Gerai Sembako Desa)
- Alokasi Modal: Rp 15.000.000,-
- Penggunaan: Dana ini akan memperkuat modal kerja Gerai KDMP yang menjual kebutuhan pokok (sembako). Dengan modal yang lebih besar, koperasi dapat membeli stok dalam volume yang lebih banyak, sehingga mendapatkan harga yang lebih murah dari distributor, dan menjaga stabilitas harga di tingkat desa.
- Sektor Jasa (Unit Usaha Peralatan Pesta/Pertemuan)
- Alokasi Modal: Rp 15.000.000,-
- Penggunaan: Pinjaman akan digunakan untuk membeli tambahan inventaris seperti terpal, kursi, dan alat masak untuk disewakan kepada warga. Unit jasa ini dinilai memiliki potensi pendapatan yang stabil mengingat tingginya frekuensi acara sosial dan adat di Desa Berembeng.
Transparansi dan Mitigasi Risiko
Kepala Desa Berembeng, Bapak Jatmiko, menegaskan pentingnya akuntabilitas. "Keputusan pinjaman sebesar Rp 50 Juta ini sudah melalui pertimbangan matang dalam Musdesus. Angka ini dinilai paling rasional dan mudah dikelola untuk tahap awal," ujarnya.
Dalam Musdesus, disepakati bahwa:
- Rencana Pembayaran: Jangka waktu (tenor) pinjaman akan diambil selama 48 bulan (4 tahun) dengan memperhitungkan suku bunga rendah dari Himbara.
- Jaminan Pengembalian: Pengurus KDMP telah menyusun proyeksi laba rugi bulanan dari ketiga unit usaha. Hasil laba bersih bulanan akan diprioritaskan untuk pembayaran cicilan.
- Kesepakatan Dana Cadangan: Semua pihak menyetujui bahwa sebagian kecil Sisa Hasil Usaha (SHU) KDMP akan dialokasikan sebagai dana cadangan (likuiditas) untuk menanggulangi risiko gagal bayar kecil.
Langkah Selanjutnya
Hasil Musdesus yang tertuang dalam Berita Acara ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengeluarkan surat persetujuan, melengkapi persyaratan dokumen seperti Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) KDMP.
Dengan persetujuan ini, KDMP Desa Berembeng siap mengajukan proposal resmi ke Bank Himbara mitra di wilayah tersebut, menandai babak baru dalam upaya kolektif desa untuk membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput.


